Cari Blog Ini

Rabu, 20 Maret 2013

News: Yang Belum Lapor SPT Tahunan

Gw mau sharing info nih tentang perpajakan. Gw ambil dari website Kanwil DJP Jawa Tengah II. Cekidot infonya!

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) dengan ini disampaikan jam pelayanan KPP Pratama dan KP2KP di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II:

No Hari Tanggal Jam Kerja
1 Sabtu 23 Maret 2013 08.00 - 15.00
2 Kamis 28 Maret 2013 08.00 - 20.00
3 Sabtu 27 April 2013 08.00 - 17.00
4 Selasa 30 April 2013 08.00 - 19.00

Penyampaian SPT Tahunan PPh OP Wajib Pajak Tahun Pajak 2012 masih dapat disampaikan sampai dengan 31 Maret 2013 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut:
a. dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,
b. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
c. e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Appilcation Service Provider (ASP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar